Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang: a. membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila; c. dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela.
Koreksi Anda