Koreksi Pasal 10
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Veteran Republik INDONESIA yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diberi bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
