Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali. (2) Tanda Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.
Koreksi Anda