Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan oleh PRESIDEN. (2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda