Koreksi Pasal 8
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan oleh PRESIDEN.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
