Koreksi Pasal 7
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
