Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan. (2) Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda