Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Veteran Anumerta Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan c. Veteran Anumerta Perdamaian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda