Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Veteran Pembela Trikora; b. Veteran Pembela Dwikora; c. Veteran Pembela Seroja; dan d. Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda