Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Veteran Republik INDONESIA ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. (2) Jenis Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA; dan d. Veteran Anumerta Republik INDONESIA.
Koreksi Anda