Koreksi Pasal 3
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Veteran Republik INDONESIA ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Jenis Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA;
c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA; dan
d. Veteran Anumerta Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
