Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan asas: a. kejuangan; b. kebangsaan; dan c. kesejahteraan.
Koreksi Anda
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan asas: a. kejuangan; b. kebangsaan; dan c. kesejahteraan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran