Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU. (3) Pelantikan . . . (3) Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Koreksi Anda