Koreksi Pasal 25
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.
(3) Pelantikan . . .
(3) Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Koreksi Anda
