Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) KPU . . . (3) KPU MENETAPKAN 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih. (4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja.
Koreksi Anda