Koreksi Pasal 17
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim . . .
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
Koreksi Anda
