Koreksi Pasal 16
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih.
(2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
