Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Koreksi Anda