Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda