Koreksi Pasal 6
UU Nomor 15 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
