Koreksi Pasal 20
UU Nomor 15 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, Peraturan dan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud yang selama ini berlaku di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
