Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. (2) Majelis Kehormatan Kode etik BPK dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku. (3) Ketentuan Lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK diatur dengan Peraturan BPK.
Koreksi Anda