Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mekanisme penegakan kode etik dan jenis sanksi.
Koreksi Anda