Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPR dapat liberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPR.
Koreksi Anda
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPR dapat liberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPR.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran