Koreksi Pasal 14
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
(3) Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dan masyarakat.
(4) DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak tanggal diteri manya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Koreksi Anda
