Koreksi Pasal 13
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warganegara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berdomisili di INDONESIA;
d. memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
