Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK berkedudukan di Ibukota negara. (2) BPK memiliki perwakilan disetiap provinsi. (3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda