Koreksi Pasal 37
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang ada pada saat UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir.
(2) Untuk memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pemilihan Anggota BPK paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(3) Pembentukan Perwakilan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
