Koreksi Pasal 34
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu. oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
