Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 15 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006. (2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan oleh BPK dan/atau Pemerintah pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda