Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 15 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.
Koreksi Anda