Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Pasal 4…
Koreksi Anda