Koreksi Pasal 16
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar wilayah Negara
berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPATK.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) juga harus memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.
(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
