Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42. BAB VIII...
Koreksi Anda