Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan. Pasal 40…
Koreksi Anda