Koreksi Pasal 26
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini;
b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini;
e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h. membuat…
h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
