Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena: a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik INDONESIA; c. menderita... c. menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya; d. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana penjara; f. merangkap jabatan atau pekerjaan lain; g. dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau h. melanggar sumpah/janji jabatan. (2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada PRESIDEN agar kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda