Koreksi Pasal 23
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:
a. diberhentikan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
