Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku kepala/wakil kepala dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Koreksi Anda