Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.
Koreksi Anda
(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran