Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.
Koreksi Anda