Koreksi Pasal 18
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk PPATK.
(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
