Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk PPATK. (2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. (3) PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda