Koreksi Pasal 7
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Setiap Warga Negara INDONESIA dan/atau korporasi INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III…
Koreksi Anda
