Koreksi Pasal 23
UU Nomor 15 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang MEREK
Teks Saat Ini
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA, disertai terjemahannya ke dalam bahasa INDONESIA, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa INDONESIA, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Koreksi Anda
