Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan utang piutang Pemerintah Kbaupaten Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Koreksi Anda