Koreksi Pasal 13
UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat I Cilegon untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat.
Koreksi Anda
