Koreksi Pasal 10
UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
