Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda