Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda