Koreksi Pasal 9
UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
