Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondokgede Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sunda dan kecamatan Bojonegara, Kbaupaten Daerah Tingkat II Serang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Mancak, dan Kecamatan Anyar, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda; (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda