Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegeon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda