Koreksi Pasal 4
UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON
Teks Saat Ini
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Cilegon;
b. Kecamatan Pulomerak;
c. Kecamatan Ciwandan;
d. Kecamatan Cibeber.
Koreksi Anda
