Koreksi Pasal 3
UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok meliputi wilayah :
a. Kota Administratif Depok, yang terdiri dari :
1) Kecamatan Beji;
2) Kecamatan Pancoran Mas;
3) Kecamatan Sukmajaya;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang terdiri dari:
1) Kecamatan Limo;
2) Kecamatan Cimanggis;
3) Kecamatan Sawangan;
4) Sebagaian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari:
a) Desa Pondokterong;
b) Desa Ratujaya;
c) Desa Pondokjaya;
d) Desa Cipayung;
e) Desa Cipayungjaya.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a) Kecamatan beji;
b) Kecamatan Pancoran Mas;
c) Kecamatan Sukmajaya;
d) Kecamatan Limo;
e) Kecamatan Cimanggis;
f) Kecamatan Sawangan;
Koreksi Anda
