Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap transmigran berkewajiban untuk: a. bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi; b. memelihara kelestarian lingkungan; c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya; e. memelihara… e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan f. mematuhi ketentuan ketransmigrasian.
Koreksi Anda