Koreksi Pasal 16
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Setiap transmigran berkewajiban untuk:
a. bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi;
b. memelihara kelestarian lingkungan;
c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
e. memelihara…
e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
f. mematuhi ketentuan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
