Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa: a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi; b. pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi; c. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha; d. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah; e. penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman; f. pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah; dan g. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha. (2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan Usaha. (3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda