Koreksi Pasal 13
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
a. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
b. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;
c. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
d. sarana produksi dan/atau sarana usaha;
e. sanitasi dan sarana air bersih;
f. catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
g. bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
h. fasilitas...
h. fasilitas pelayanan umum permukinan;
I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan
j. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.
(2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
